Setiap negara yang ada di Dunia ini masing-masingnya memiliki peraturan tersendiri. Setiap peraturan yang ada pada setiap Negara juga sangat berkaitan dengan pimpinan atau Presiden dari negara tersebut. Ini yang artinya, setiap pearturan yang ada pada negara selalu terbentuk dari kepemimpinan daerah tersebut.
Berbicara mengenai Presiden, setiap negara sudah pasti memiliki pemimpinnya sendiri atau yang secara umum disebut sebagai presiden atau juga pemimpin negara. Lalu bagaimana dengan Presiden Indonesia?
Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri di kabinet, Presiden juga memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden disajikan atau diberikan tugas selama 5 tahun dan akan dipilih pada posisi yang sama untuk waktu masa kepresidenan.
Presiden memiliki kewajiban dan hak-hak Presiden, antara lain:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Konstitusi
2. Pegang otoritas tertinggi angkatan darat, angkatan laut dan Angkatan Udara
3. Mengirimkan tagihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden membuat diskusi dan persetujuan dari tagihan dengan rumah dan diundangkan RUU.
4. Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
5. Pemerintah menetapkan
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara-negara lain dengan persetujuan dari perjanjian-perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
8. Menyatakan keadaan darurat
9. Pengangkatan Duta dan Konsul. Dalam Pengangkatan Duta besar, Presiden, dengan mempertimbangkan DPR.
10. Menerima Duta penempatan negara-negara lain, dengan mempertimbangkan Parlemen.
11. Pengampunan, rehabilitasi, dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
12. Dengan mempertimbangkan Pemberian amnesti dan abolisi terhadap DPR.
13. Pemberian judul, dekorasi dan penghargaan lain diatur oleh hukum
14. Diresmikan anggota BPK dipilih oleh parlemen dalam pendapat DPD.
15. Pengaturan calon hakim oleh Komisi yudisial dan disetujui oleh DPR.
16. Mendefinisikan konstitusional kandidat hakim nominasi dari Presiden, Parlemen dan Mahkamah Agung.
17. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi yudisial dengan persetujuan DPRD.
Pemilihan Presiden
Menurut 6A amandemen UU ketiga 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih angsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut dengan Pemilu. Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis dan posisi Presiden dan Majelis sama. Calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh sebuah partai atau Koalisi Partai-partai politik yang bertarung dalam pemilihan. Pemilihan Presiden Indonesia pertama diadakan pada tahun 2004.
Jika pemilihan untuk mendapatkan suara lebih besar dari 50% suara, dalam pemilu dengan setidaknya 20% di setiap provinsi di lebih dari setengah dari seluruh provinsi di Indonesia, kemudian menyatakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasangan yang menerima suara terbanyak dalam pemilihan Presiden putaran kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan wakil Presiden
Dalam kasus Wakil Presiden, Presiden meminta Wakil Presiden kepada kandidat perakitan 2. Terbaru, dalam waktu 60 hari Majelis mengadakan sesi Majelis untuk memilih wakil presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden keduanya tidak bisa tetap di saat yang sama, partai politik atau Koalisi Partai-partai politik yang pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden yang memiliki suara pertama dan kedua terbanyak dalam dalam pemilu sebelumnya, mengusulkan kandidat presiden atau Wakil Presiden untuk MPR. Terbaru dalam 30 hari, Majelis mengadakan sesi Majelis untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Peresmian
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk bersumpah oleh agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum DPR atau MPR. Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk bersumpah oleh agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum Pimpinan Majelis disaksikan oleh kepemimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
“Demi Allah saya bersumpah untuk memenuhi tugas-tugas Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan yang terbaik dan keadilan, menegakkan Konstitusi dan menjalankan semua hukum dan peraturan dengan jujur kepada bangsa.”
Janji Presiden dan Wakil Presiden
“Aku berjanji sungguh-sungguh untuk memenuhi tugas-tugas Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan yang terbaik dan keadilan, menegakkan Konstitusi dan menjalankan semua hukum dan peraturan dengan jujur dan pengabdian kepada bangsa”.
Pemberhentian
Proposal untuk mendakwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jika parlemen berpikir bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Parlemen), parlemen dapat mengajukan permohonan untuk konstitusional Pengadilan, jika itu didukung minimal 2 atau 3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Jika terbukti oleh UUD 1945, Pasal 7A DPR dapat mengajukan pemakzulan tuntutan pengadilan konstitusional Indonesia dan kemudian setelah menjalankan percobaan dalam putusan Mahkamah mengatakan Indonesia bisa membenarkan atau mengekspresikan pendapat Gedung Parlemen menolak gagasan. Dan MPR-RI kemudian diadakan untuk melaksanakan keputusan pengadilan konstitusional Indonesia.
Daftar Presiden Indonesia
- Sukarno (1949-1967)
- Suharto (1967-1998)
- BJ Habibie (1998 – 1999)
- Abdurrahman Wahid (1999 – 2001)
- Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
- Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2014)
- Joko Widodo (2014 –)
Gays, demikianlah dengan apa yang telah kami jelaskan disini mengenai Presiden Indonesia dapat dipahami dengan sangat jelas. Semoga ini dapat dijadikan sebagai sumber bacaan yang sangat bermanfaat serta berguna bagi banyak pembacanya. Selamat bertemu kembali dilain kesempatan dan tentunya dengan berbagai bacaan penting lainnya. Selamat membaca.
